CARDING
Carding adalah berbelanja
menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara
ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan pelakunya adalah
“carder”. Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini adalah cyberfroud alias
penipuan di dunia maya. Menurut riset Clear Commerce Inc, perusahaan teknologi
informasi yang berbasis di Texas – AS , Indonesia memiliki “carder” terbanyak
kedua di dunia setelah Ukrania. Sebanyak 20 persen transaksi melalui internet
dari Indonesia adalah hasil carding. Akibatnya, banyak situs belanja online
yang memblokir IP atau internet protocol (alamat komputer internet) asal
Indonesia. Kalau kita belanja online, formulir pembelian online shop tidak
mencantumkan nama negara Indonesia. Artinya konsumen Indonesia tidak
diperbolehkan belanja di situs itu.
Menurut pengamatan ICT Watch,
lembaga yang mengamati dunia internet di Indonesia, para carder kini beroperasi
semakin jauh, dengan melakukan penipuan melalui ruang-ruang chatting di mIRC.
Caranya para carder menawarkan barang-barang seolah-olah hasil carding-nya
dengan harga murah di channel. Misalnya, laptop dijual seharga Rp 1.000.000.
Setelah ada yang berminat, carder meminta pembeli mengirim uang ke rekeningnya.
Uang didapat, tapi barang tak pernah dikirimkan.
HACKING
Hacking adalah kegiatan menerobos program komputer milik orang/pihak lain. Hacker adalah orang yang gemar ngoprek komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca program tertentu, dan terobsesi mengamati keamanan (security)-nya. “Hacker” memiliki wajah ganda; ada yang budiman ada yang pencoleng. “Hacker” budiman memberi tahu kepada programer yang komputernya diterobos, akan adanya kelemahan-kelemahan pada program yang dibuat, sehingga bisa “bocor”, agar segera diperbaiki. Sedangkan, hacker pencoleng, menerobos program orang lain untuk merusak dan mencuri datanya.
CRACKING
Cracking adalah hacking untuk
tujuan jahat. Sebutan untuk “cracker” adalah “hacker” bertopi hitam (black hat
hacker). Berbeda dengan “carder” yang hanya mengintip kartu kredit, “cracker”
mengintip simpanan para nasabah di berbagai bank atau pusat data sensitif
lainnya untuk keuntungan diri sendiri. Meski sama-sama menerobos keamanan
komputer orang lain, “hacker” lebih fokus pada prosesnya. Sedangkan “cracker”
lebih fokus untuk menikmati hasilnya. Kasus kemarin, FBI bekerja sama dengan
polisi Belanda dan polisi Australia menangkap seorang cracker remaja yang telah
menerobos 50 ribu komputer dan mengintip 1,3 juta rekening berbagai bank di
dunia. Dengan aksinya, “cracker” bernama Owen Thor Walker itu telah meraup uang
sebanyak Rp1,8 triliun. “Cracker” 18 tahun yang masih duduk di bangku SMA itu
tertangkap setelah aktivitas kriminalnya di dunia maya diselidiki sejak 2006.
DEFACING
Defacing adalah kegiatan mengubah
halaman situs/website pihak lain, seperti yang terjadi pada situs Menkominfo
dan Partai Golkar, BI baru-baru ini dan situs KPU saat pemilu 2004 lalu.
Tindakan deface ada yang semata-mata iseng, unjuk kebolehan, pamer kemampuan
membuat program, tapi ada juga yang jahat, untuk mencuri data dan dijual kepada
pihak lain.
PHISING
Phising adalah kegiatan memancing
pemakai komputer di internet (user) agar mau memberikan informasi data diri
pemakai (username) dan kata sandinya (password) pada suatu website yang sudah
di-deface. Phising biasanya diarahkan kepada pengguna online banking. Isian
data pemakai dan password yang vital yang telah dikirim akhirnya akan menjadi
milik penjahat tersebut dan digunakan untuk belanja dengan kartu kredit atau
uang rekening milik korbannya.
SPAMMING
Spamming adalah pengiriman berita
atau iklan lewat surat elektronik (e-mail) yang tak dikehendaki. Spam sering
disebut juga sebagai bulk email atau junk e-mail alias “sampah”. Meski
demikian, banyak yang terkena dan menjadi korbannya. Yang paling banyak adalah
pengiriman e-mail dapat hadiah, lotere, atau orang yang mengaku punya rekening
di bank di Afrika atau Timur Tengah, minta bantuan “netters” untuk mencairkan,
dengan janji bagi hasil. Kemudian korban diminta nomor rekeningnya, dan
mengirim uang/dana sebagai pemancing, tentunya dalam mata uang dolar AS, dan
belakangan tak ada kabarnya lagi. Seorang rector universitas swasta di
Indonesia pernah diberitakan tertipu hingga Rp1 miliar dalam karena spaming
seperti ini.
MALWARE
Malware adalah program komputer
yang mencari kelemahan dari suatu software. Umumnya malware diciptakan untuk
membobol atau merusak suatu software atau operating system. Malware terdiri
dari berbagai macam, yaitu: virus, worm, trojan horse, adware, browser
hijacker, dll. Di pasaran alat-alat komputer dan toko perangkat lunak
(software) memang telah tersedia antispam dan anti virus, dan anti malware.
Meski demikian, bagi yang tak waspadai selalu ada yang kena. Karena pembuat
virus dan malware umumnya terus kreatif dan produktif dalam membuat program
untuk mengerjai korban-korbannya. Hati-hati Kejahatan Internet ..!
Dedemit Dunia Maya Acak-acak Situs Penting
Saat ini penanganan kejahatan di
dunia maya (cyber crime) masih minim, padahal Indonesia termasuk negara dengan
kasus cyber crime tertinggi di bawah Ukrania. Penanganan kasus kejahatan jenis
ini memang membutuhkan kemampuan khusus dari para penegak hukum.
Dari kasus-kasus yang terungkap
selama ini, pelaku diketahui memiliki tingkat kepandaian di atas rata-rata.
Selain karena motif ekonomi, sebagian hacker melakukan tindakan merusak website
orang lain hanya sekadar untuk pamer kemampuan. Kasus terakhir, Rizky Martin,
27, alias Steve Rass, 28, dan Texanto alias Doni Michael melakukan transaksi
pembelian barang atas nama Tim Tamsin Invex Corp, perusahaan yang berlokasi di
AS melalui internet. Keduanya menjebol kartu kredit melalui internet banking
sebesar Rp350 juta. Dua pelaku ditangkap aparat Cyber Crime Polda Metro Jaya
pada 10 Juni 2008 di sebuah warnet di kawasan Lenteng Agung, Jaksel. Awal Mei
2008 lalu, Mabes Polri menangkap “hacker” bernama Iqra Syafaat, 24, di satu
warnet di Batam, Riau, setelah melacak IP addressnya dengan nick name Nogra
alias Iqra. Pemuda tamatan SMA tersebut dinilai polisi berotak encer dan cukup
dikenal di kalangan hacker. Dia pernah menjebol data sebuah website lalu
menjualnya ke perusahaan asing senilai Rp600 ribu dolar atau sekitar Rp6
miliar. Dalam pengakuannya, hacker lokal ini sudah pernah menjebol 1.257 situs
jaringan yang umumnya milik luar negeri. Bahkan situs Presiden SBY pernah akan
diganggu, tapi dia mengurungkan niatnya. Kasus lain yang pernah diungkap polisi
pada tahun 2004 ialah saat situs milik KPU (Komisi Pemilihan Umum) yang juga
diganggu hacker. Tampilan lambang 24 partai diganti dengan nama ‘partai jambu’,
‘partai cucak rowo’ dan lainnya. Pelakunya, diketahui kemudian, bernama Dani
Firmansyah,24, mahasiswa asal Bandung yang kemudian ditangkap Polda Metro Jaya.
Motivasi pelaku, konon, hanya ingin menjajal sistem pengamanan di situs milik
KPU yang dibeli pemerintah seharga Rp 200 miliar itu. Dan ternyata berhasil.
BOBOL KARTU KREDIT
Data di Mabes Polri, dari sekitar
200 kasus cyber crime yang ditangani hampir 90 persen didominasi carding dengan
sasaran luar negeri. Aktivitas internet memang lintas negara. Yang paling
sering jadi sasaran adalah Amerika Serikat, Australia, Kanada dan lainnya.
Pelakunya berasal dari kota-kota besar seperti Yogyakarta, Bandung, Jakarta,
Semarang, Medan serta Riau. Motif utama adalah ekonomi. Peringkat kedua hacking
dengan merusak dan menjebol website pihak lain dengan tujuan beragam, mulai
dari membobol data lalu menjualnya atau iseng merusak situs tertentu.
Kejahatan internet lainnya,
pornografi yakni menjadikan internet sebagai arena prostitusi. Sejumlah situs
porno yang digunakan sebagai pelacuran terselubung dan penjualan aksesoris seks
pernah diusut Polda Metro Jaya, dan pengelolanya ditangkap. Situs judi seperti
indobetonline.com, juga pernah dibongkar Mabes Polri. Selain itu, belum lama
ini, kepolisian Tangerang juga membongkar judi di situs tangkas.net yang
menyediakan judi bola tangkas, Mickey Mouse dan lainnya. Kejahatan lainnya,
penipuan lewat internet. “Kejahatan internet ada dua kategori, yakni sasaran utamanya
fasilitas komputer sebagai alat teknologi dan tidak hanya sebagai sarana.
Kategori ke dua, menjadikan komputer sebagai sarana melakukan kejahatan."
0 komentar:
Posting Komentar